Anggota DPRD Medan Sosialisasi Perda Ke V Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Persampahan

0
42

MEDAN – Seiring adanya keluhan warga soal Perda yang baru mengatur retribusi sampah dengan nilai yang cukup tinggi memberatkan Wajib Retribusi Sampah (WRS). Anggota DPRD Medan menyebut warga tidak harus membayar tarif baru karena Perda tersebut saat ini sedang direvisi.

“Warga cukup bayar tarif lama saja. Jangan bayar tarif baru karena saat ini DPRD sedang melakukan revisi Perda yang menjadikan naiknya retribusi sangat mahal,” terang Hendra DS menyahuti keluhan warga.
Penjelasan itu dikatakan Hendra DS saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke V Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan
Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Sakti Lubis Gg Amal, Kelurahan Siti Rejo 1, Kecamatan Medan Kota, Minggu, (26/5/2024).

Dikatakan Hendra, memang dalam Perda yang baru tarif retribusi sangat memberatkan. Maka itu, DPRD sedang melakukan revisi Perda itu. “Kita tunggu saja nanti hasil revisi baru,” ujar Hendra.

Kendati pun demikian, Hendra DS mengajak masyarakat agar tetap menjaga kebersihan. Tidak membuang sampah sembarangan karena berdampak buruk bagi kepentingan bersama.

“Tetap membuang sampah pada tempatnya. Mewadahi sampah masing masing. Kita harus menjaga kebersihan lingkungan demi menjaga kesehatan,” harap Hendra DS.

Seperti diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.
Bahkan, Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang. (amr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini