Ketua DPRD Medan Dorong Peningkatan Pelayanan Kesehatan di RS Bachtiar Djafar

0
9

MEDAN – Guna meningkatkan pelayanan kesehatan di Kota Medan, Ketua DPRD Medan dorong Dinas Kesehatan terus memperbaiki kondisi Rumah Sakit (RS) Bachtiar Djafar ke arah yang lebih baik. Mulai dari kelengkapan alat medis, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) para tenaga kesehatan serta sarana dan prasarana supaya memadai.

Dorongan itu, disampaikan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke X Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Pancing 2, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (11/8/2024)

Dikatakan Hasyim SE, selain kelengkapan sarana dan prasarana RS, pelayanan mulai pendaftaran pasien hingga perawatan rawat inap, perawat dan tenaga dokter harus ramah dan humanis. “Pelayanan petugas kesehatan yang humanis sangat mempengaruhi percepatan kesembuhan pasien,” sebut Hasyim.

Selain itu, fasilitas dan kelengkapan tenaga dokter spesialis di RS Bachtiar Djafar perlu menjadi perhatian. “Dengan begitu, masyarakat Medan Utara merasa terbantu dengan kehadiran RS milik Pemko itu. Pasien tidak lagi dirujuk ke RS lainya. Maksimalkan pelayanan RS Bchtiar Djafar,” pungkas Hasyim yang akan dilantik menjadi anggota DPRD Sumut pada 17 September periode 2024-2029.

Untuk itu, Hasyim minta pihak manajemen RS agar fokus peningkatan pelayanan kesehatan dan mahami program skala prioritas di RS. “Pihak manajemen supaya mrlakukan berbagai inovasi dan kolaborasi membangun RS menjadi percontohan di Kota Medan. Silahkan studi banding ke beberapa RS daerah lain yang terbukti maju dan pelayanan bagus,” tandasnya.

Pada kesempatan itu juga diacara Sosper, melalui nara sumber Ir Waldemar Sihombing menyampaikan pemaparan terkait Perda. Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir saat sosper, mewakili Kecamatan Medan Labuhan Masyita S Sos, Lurah Kelurahan Besar Gandi Gusri, Korcam PKH Jumianto, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.(amr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini