Abdul Rani Minta Pemko Fokus Atasi Kemiskinan di Kota Medan

0
128
Abdul Rani Minta Pemko Fokus Atasi Kemiskinan di Kota Medan
Anggota DPRD Medan Abdul Rani, SH saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VI Tahun 2023

Tapanuli.OnlinePemko Medan bersama seluruh stakeholder diharap agar lebih fokus mengatasi kemiskinan di Kota Medan. Untuk itu, supaya lebih fokus dapat membentuk tim atau badan guna  memonitorig masyarakat tergolong miskin. Sehingga berbagai jenis bentuk bantuan yang disalurkan dapat tepat sasaran skala prioritas.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Medan Abdul Rani, SH saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VI Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan  di Jl Sidodadi lingkungan 11, Kelurahan Sei Silambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (17/6/2023).

Hadir saat sosialisasi perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. Bahkan kata Rani, Dianya sangat mendukung Pemko Medan menambah alokasi anggaran di APBD untuk bantuan penanggulangan kemiskinan. Tim nantinya harus tetap melibatkan Kepling yang paling mengerti soal warganya untuk solusi mengatasi beban keluarga

Memang kata Abdul Rani, terkait Perda yang disosialisasikan mewajibkan 10 persen dari PAD agar disalurkan mengatasi kemiskinan. “Bila saja ketentuan itu masih kurang untuk menanggulangi kemiskinan tidak masalah kalau ditambah,” ujarnya.

Menurut Abdul Rani yang juga Ketua DPC PPP Kota Medan itu, persoalan selama ini sering terjadi bantuan tidak tepat sasaran. Dimana bantuan masih saja dinikmati orang tertentu saja. “Jadi perlu pengawasan yang optimal dan bila perlu tambahan anggaran,” tandasnya.

Berbagai jenis bantuan yang pantas dinikmati warga miskin seperti bedah rumah dan perolehan menikmati kebutuhan dasar yakni air bersih. “Kita harapkan pengadaan air bersih/sumur bor dapat terpenuhi bagi seluruh masyarakat Medan.

Seperti diketahui, adapun  isi Perda yang sedang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (Mir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini