Anggota Bawaslu Medan yang Di-OTT Polda Sumut jalani Sidang Perdana di PN Medan

0
96

MEDAN – Kasus Azlansyah Hasibuan, anggota Bawaslu Medan nonaktif yang terkena OTT oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru. Azlansyah kini telah menjalani sidang perdana atas kasus yang menimpanya di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Disadur dari Detik Sumut, Sidang perdana Azlansyah itu digelar di ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (22/2/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim, Andriyansyah serta dua hakim anggota masing-masing Sarma Siregar dan Edwar.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan ialah Gonggom Halomoan Simbolon.

“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 12 Huruf e UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata Kepala Kejari Medan Muttaqin.

Azlansyah sendiri terkena OTT oleh Polda Sumut pada Selasa (14/11/2023) malam di Hotel JW Marriott. Azlansyah ditangkap bersama dua warga sipil. Keduanya adalah Fahmy Wahyudi Harahap (FH 29) dan IG (25).

“Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (15/11) malam.

Hadi mengatakan para pelaku melancarkan aksinya dengan mempersulit pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan korban menjadi anggota DPRD Kota Medan.

“Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan. Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan,” jelasnya.(mir)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini