Anggota DPRD Ingatkan Warga Kota Medan Jangan Buang Sampah Sembarangan

0
78

MEDAN – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS (Fraksi Keadilan Sejahtera) Abdul Latif Lubis M.Pd mendesak Pemko Medan untuk serius mengolah APBD Tahun 2024. Karena pada Oktober tahun lalu anggota DPRD Medan yang berjumlah 50 orang bersama Pemko Medan sudah mengesahkan APBD Kota Medan tahun 2024 sebesar Rp8,3triliun.

“Kami selaku anggota DPRD Medan sudah mengingatkan Ke Pemko Medan ketika mengesahkan anggaran itu agar serius menggelolah dana yang ada. Serius melaksanakan 5 program prioritas Pemko Medan,”jelasnya pada Reses Masa Sidang I Tahun Ke V Tahun Anggaran 2024 di Jalan Batang Kilat Lingkungan 3 Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan. Dan Jalan Pancing 3 Lingkungan V Gang Haji Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (21/01/2024).
Lanjut Latif, 5 program prioritas

Pemko Medan terdiri dari infrastruktur.di mana jalan dan parit yang ada di Kota Medan harus mulus. Peningkatan pelayanan publik di mana Lurah dan Camat harus bagus Melayani warga Kota Medan karena mereka adalah pelayan publik. Antisipasi penanganan banjir. Pertamanan dan persampahan serta UMKM masuk dalam 5 lima program prioritas tersebut.

Untuk itu lanjut Bapak dua anak ini mengajak warga Kota Medan khususnya warga Dapil II untuk mengusulkan apa saja yang menjadi keluhan warga terkait 5 program prioritas Pemko Medan tersebut. “Program-program yang Bapak dan ibu usulkan hari ini insya allah hari Senin akan kami serahkan ke Pemko medan untuk ditindak lanjuti. Agar dapat terealisasi di PAPBD Kota Medan Tahun 2024,”tegasnya.

Dikesempatan yang sama, Latif juga menyingung tentang kinerja Kepling (Kepala Lingkungan). Di sini Latif mengingatkan kepada setiap Kepling agar menjalankan tugasnya sebaik mungkin. Karena gaji Kepling di Tahun 2024 sudah naik. Untuk itu diharapkan Kepling tidak ada lagi yang melakukan Pungli (pungutan Liar) kepada warga Kota Medan.

Latif juga mengingatkan kepada warga Kota Medan agar jangan membuang sampah sembarangan. Karena sudah ada Perwal (Peraturan Walikota) yang mengaturnya dan ada sanksi tegas yang diberikan kepada warga yang melanggar Perwal tersebut. Tidak tanggung-tanggung Perwal tersebut memberi sanksi kepada warga Medan yang ketahuan membuang sampah sembarangan dengab denda Rp10juta dan kurungan penjara.
Apakah Pemko Medan kejam? Apakah Pemko Medan sadis? Jawabnnya tidak, karena sangsi tersebut dibuat agar kita warga Kota Medan merasa jera dan tidak membuang sampah sembarangan lagi.

“Menjaga Kota Medan agar terbebas dari sampah bukanlah tanggung jawab Lurah dan Camat atau Pemko Medan saja akan tetapi tanggung jawab kita bersama untuk menjadikan Kota Medan lebih baik lagi,”tegasnya. (amr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini