Anggota DPRD Medan yang Nyamar Jadi Ojol Dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan

0
165

Medan – Dinilai mengandung kebohongan terkait video viral di media sosial, yang menampilkan Anggota DPRD Medan, Erwin Siahaan, yang ‘menyamar’ dan menggenakan jaket ojek online (ojol) saat di pesawat rute Medan – Yogyakarta.
Atas hal itu, Erwin Siahaan dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan. Laporan tersebut, disampaikan oleh Hormat Sitinjak dan Isron J Sinaga.

Salah seorang pelapor, Hormat Sitinjak mengungkapkan pihaknya, melaporkan Erwin Siahaan ke BKD DPRD Medan atas konten dilakukan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut lantaran diduga melanggar tata tertib (Tatib) kode etik DPRD Kota Medan.

Dalam bukti didapatkan, Hormat mengungkapkan sesuai fakta, bahwa Erwin akan menjalani perjalanan dinas sebagai anggota DPRD Medan. Ia menyayangkan sekelas anggota dewan yang terhormat, menyampaikan video hoax.
“Video (viral) yang beredar itu mengandung kebohongan. Sangat disayangkan sikap Erwin Siahaan yang mengaku tengah mengambil pesanan pelanggan,” ucap Hormat, kepada wartawan usai membuat laporan ke BKD DPRD Kota Medan, Jumat 29 September 2023.

Hormat menyayangi konten yang ingin viral di media sosial, harus mengandung kebohongan dengan tengah mengambil pesanan pelanggan berupa Bakpia Pathok 25 dari Yogyakarta. Setelah pesanan diambil akan kembali lagi ke Kota Medan menggunakan pesawat.

Hormat mengungkapkan bahwa Erwin Siahaan sebagai anggota DPRD Medan akan melakukan perjalanan Dinas ke Yogyakarta. Sedangkan, semua administrasinya ditanggung oleh Sekretariat DPRD Medan.

“Kalau benar mengambil pesanan sesuai dengan video yang beredar, tentu Erwin Siahaan diduga telah menyalahgunakan fasilitas DPRD Kota Medan. Sebab semua akomodasi ditanggung Sekretariat DPRD Medan,” jelas Hormat.

Dengan beredarnya video tersebut, lanjut Hormat, beberapa pihak menyebut bahwa Erwin Siahaan melakukan gimmick politik yang diduga berkaitan untuk kepentingan politik pribadi dan partainya PSI.

Kalaupun gimmick politik, dia (Erwin) tidak boleh menggunakan fasilitas Sekretariat DPRD Medan. Untuk itu, kami minta BKD DPRD Medan memberikan sanksi sesuai Tata Tertib dan Koed Etik DPRD Kota Medan,” ucap Hormat.

Sementara itu, Anggota BKD DPRD Medan, Robi Barus mengaku sudah menerima laporan tersebut, dan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Hormat Sitinjak dan Isron J Sinaga.

“Nanti kita lihat dulu laporannya, yang jelas kita (BKD) bekerja sesuai laporan masyarakat. Setelah laporannya kita verifikasi, akan kita acarakan. Kalau memang ada kesalahannya tentu akan diberikan sanksi,” katanya. (Mir)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini