Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan PT Pertamina Persero Cabang Kota Medan, PGN Cabang Kota Medan dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kota Medan di gedung DPRD Medan, Senin (31/7/2023) siang.
“Kita harus punya kontrol hingga ke pangkalan dan pengecer, ini harus kita antisipasi,” ucap Afif dalam rapat yang turut dihadiri Sekretaris Komisi Hendri Duin dan para Anggota Komisi seperti Erwin Siahaan dan Dhiyaul Hayati.
Tak hanya mengontrol para pedagang mulai dari tingkat pangkalan hingga pengecer, Komisi III juga meminta Pertamina dan Pemko Medan untuk mengawasi setiap usaha Non UMKM seperti hotel hingga restoran di Kota Medan.
“Keliling lah ke hotel-hotel, restoran-restoran, cafe-cafe dan usaha Non UMKM di Kota Medan. Diantara mereka ada yang masih memakai LPG 3kg, padahal LPG 3kg ini subsidi pemerintah untuk warga tidak mampu dan pelaku UMKM. Harus ada pengawasan dan tindakan tegas terkait hal ini,” tegasnya.
Dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi III juga meminta aparat hukum untuk menindaktegas para oknum yang melakukan praktik curang terkait LPG 3kg, mulai dari melakukan penimbunan, pengoplosan hinga penjualan di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
“Lalu kami juga meminta Pertamina untuk mendata ulang setiap pangkalan dan pengecer LPG 3kg di Kota Medan. Selanjutnya, harus ada pendataan masyarakat yang membeli dan mempergunakan LPG 3kg,” ujarnya.
Saat itu, Afif juga mempertanyakan total kuota LPG 3kg yang didistribusikan Pertamina untuk Kota Medan setiap bulannya. Ia meminta, agar kuota tersebut dapat terus ditambah bila kebutuhan warga Kota Medan akan LPG 3kg memang meningkat setiap tahunnya.
“Tadi saya bersama Anggota Komisi VI DPR RI baru saja selesai sidak ke pangkalan-pangkalan gas di Kota Medan. Saat ini kondisinya memang mulai teratasi, tapi harus menjadi perhatian kedepannya. Jangan lagi ada kelangkaan LPG 3kg di lapangan,” katanya.
Senada dengan Afif, Sekretaris Komisi III Hendri Duin, juga meminta Pertamina untuk mengawasi jalannya pendistribusian LPG 3kg di Kota Medan. Bahkan ia berharap agar, kedepannya ada regulasi yang mengatur tentang penggunaan LPG 3kg tersebut.
“Siapa saja yang berhak memakai LPG 3kg ini, itu harus jelas regulasinya. Harus ada sanksi tegas, baik kepada pedagang maupun pemakai yang melanggar aturan, jangan hanya sanksi-sanksi teguran,” kata Duin.
Sementara itu, Manager PT Pertamina Persero Cabang Medan, Sigit, mengatakan bahwa saat ini stok LPG 3kg di Kota Medan terbilang sangat cukup. Ia pun mengaku terus menjalin berkomunikasi dengan Pertamina Pusat agar penyaluran LPG 3kg tetap dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Sigit mengakui jika tren kebutuhan LPG 3kg di Kota Meddan memang mengalani sedikit kenaikan, yakni sekitar 2 persen. Namun stok yang ada dinilai saat ini dinilai masih cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang diditribusikan melalui 50 agen resmi LPG dengan total lebih dari seribu pangkalan gas yang tersebar di seluruh kelurahan di Kota Medan.
“Intinya tidak ada pengurangan kuota LPG 3kg untuk Kota Medan. Kelangkaan yang sempat terjadi murni diakibatkan oleh kenaikan permintaan yang mendadak,” jelasnya.
Dia menerangkan bahwa setiap harinya Pertamina Cabang Kota Medan mendistribusikan 100 ribu tabung LPG 3kg perhari yang penyalurannya dilakukan setiap hari Senin hingga Sabtu.. Artinya dalam satu bulan, rata-rata pendistribusian dilakukan selama 25 hari atau sekitar 2,5 juta tabung.
“Jumlah penduduk Kota Medan ada sekitar 2,3 juta jiwa, rasionya 0,94. Artinya per orang hampir satu tabung dan setiap keluarga sekitar 4 tabung per bulan,” pungkasnya.(mir)